Kasatreskrim Polres Kapuas: Pajaji Bukan Bebas Tapi Penangguhan Penahanan

    Kasatreskrim Polres Kapuas: Pajaji Bukan Bebas Tapi Penangguhan Penahanan
    Gambar: Panglima Pajaji atau Agustinus Lucy

    KAPUAS - Kasus yang sempat Viral di masyarakat Kapuas dan Kalimantan Tengah (Kalteng) umumnya, yaitu sosok Panglima Pajaji atau biasanya disapa Agustinus Lucy, beberapa waktu lalu baik itu di Media Online dan Media Sosial. 

    Panglima Pajaji, tepatnya 5 April 2024 bersama sejumlah masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, diamankan oleh pihak Polres Kapuas di areal izin usaha perkebunan kelapa sawit PT Lifere Agro Kapuas (PT.LAK). 

    Diduga sosok yang kontroversial ini, dalam  upaya mendampingi sejumlah warga desa Teluk Iri Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, yang lahannya bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT LAK. 

    Dalam upayanya tersebut, Panglima Pajaji diduga melakukan hal yang dilarang oleh aturan hukum Negara Republik Indonesia, baik itu berupa melakukan aksi yang mengganggu aktivitas karyawan perusahan di loksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Lifere Agro Kapuas dan juga diduga membawa senjata tajam dalam aksi tersebut. 

    Kepolisian Resort Kabupaten Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, menjelaskan bahwa Panglima Pajaji saat ini memang dibebaskan berdasarkan ada pihak melalui kuasa hukumnya, memohon dan menjaminkan, Panglima Pajaji tidak akan melarilan diri dan menghilangkan barang bukti. 

     "Untuk penangguhan penahanan itu hak setiap tersangka di atur dalam kuhap pasal 31, permohonan penangguhan diajukan oleh PH dan keluarga yang bersangkutan, " kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, dihubungi media ini melalui pesan whatshap. Jumat siang (24/05). 

    Dijelaskan nya kembali, bahwa kasus yang disangkakan kepadanya, masih berjalan oleh pihak penyidik Polres Kapuas. 

    Namun saat ini, Panglima Pajaji hanya penangguhan penahan dan wajib lapor ke Polres Kapuas. 

     "Yang bersangkutan saat ini wajib lapor dan untuk perkara tetap berjalan, " terangnya kembali. 

    Perwira balok Tiga inipun menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas dan Kalteng khususnya. Bahwa kasus Panglima Pajaji, Kepolisian Resort Kapuas mengedepankan hukum sebagai Panglima tertinggi dan semua proses hukum sesuai mekanimisme serta berkeadilan yang sama. 

    Harapan agar adanya informasi yang beredar di masyarakat umum, terkait penangganan proses hukum Panglima Pajaji oleh Pihak Polres Kapuas, bisa dijelaskan melalui pemberitaan ini. //
     

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada Kabupaten Kapuas, Kakak Vs...

    Artikel Berikutnya

    PT Graha Inti Jaya Diharapkan Kembalikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute : Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

    Ikuti Kami